Tuesday 22 June 2010

RI gugat AS soal kretek

Kretek

Rokok kretek dilarang masuk ke AS, rokok bermenthol tidak

INDONESIA secara resmi, hari Selasa (22/6), akan meminta WTO agar menyidangkan sengketa rokok kretek dengan Amerika Serikat lewat panel.

Sengketa itu bermula ketika AS, pertengahan 2009, mengeluarkan peraturan yang melarang impor rokok kretek dari Indonesia.

Duta besar Indonesia untuk Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa, Erwidodo, mengatakan kepada BBC dia akan menyampaikan pernyataan resmi di depan Dispute Settlement Body (Badan Penyelesaian Sengketa) agar segera membentuk panel yang akan menyidangkan gugatan Indonesia.

Ketika ditanyakan seberapa besar peluang Indonesia untuk memenangkan gugatan itu, Erwidodo menyatakan keyakinannya bahwa pihak Indonesia memiliki posisi yang sangat kuat.

Dubes Indonesia untuk WTO itu menambahkan, dia yakin bisa menang karena AS melakukan diskriminasi terhadap rokok kretek Indonesia.

"Mereka membolehkan impor rokok yang beraroma termasuk menthol, tetapi melarang rokok kretek. Bukankah rokok kretek digolongkan sebagai rokok yang beraroma," Erwidodo.

Menurut Dubes, prosedur penyelesaian lewat panel itu mirip dengan proses di pengadilan biasa. "Ada tiga hakim dan ada pengacara. Indonesia sendiri akan menghadirkan pengacara yang memahami isu ini dan memang sudah disiapkan," katanya menambahkan.

Dubes Erwidodo mengatakan lagi, salah satu perusahaan rokok kretek besar di Indonesia yang terkena dampak larangan impor kretek itu juga akan menyediakan pengacara selama sidang gugatan di WTO itu berlangsung. (BBC Indonesia)

No comments:

Post a Comment